Great things ahead!
Please wait...

Asuransi Alat Berat

Asuransi Alat Berat

Asuransi Alat Berat (Asuransi Heavy Equipment)

Definisi

Merupakan polis Asuransi untuk menutup pertanggungan alat-alat berat yang dioperasionalkan di lokasi.

Terdapat beberapa jenis polis di market yang digunakan untuk penutupan Asuransi Alat Berat, yaitu Heavy Equipment Insurance (HE) vs Contractors’ Plant and Equipment (CPE) atau Machinery (CPM).

Heavy Equipment Insurance (HE) juga terdiri dari berbagai versi wordings, ada yang named perils ada juga yang unnamed perils karena sifatnya yang tailor made jadi sangat bergantung dari perusahaan Asuransi yang bersangkutan.

Contractors’ Plant and Machinery (CPM) adalah Standard Munich Re wordings yang dipakai luas di industri Asuransi kadang disebut juga Contractors’ Plant and Equipment (CPE) karena mungkin dipandang lebih tepat penggunaan istilah Equipment daripada Machinery untuk objek yang diasuransikan.

Minta Proposal

Dapatkan penawaran asuransi terbaik.

Contractors’ Plant and Equipment (CPE)

Menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian fisik yang terjadi secara tiba-tiba dan tak terduga terhadap objek pertanggungan (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian). Polis CPE juga tetap menjamin kerusakan atau kerugian pada saat alat-alat berat sedang bekerja (at work), sedang diam (at rest), ataupun sedang dibongkar dalam proses perawatan atau overhauling.

Jaminan Contractors’ Plant and Equipment (CPE) termasuk:

  1. Jaminan untuk Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat dan Asap
  2. Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara
  3. Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air
  4. Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami
  5. Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah
  6. Jaminan untuk Perampokan dan Pencurian
  7. Jaminan untuk Kesalahan atau kelalaian dalam pengoperasian
  8. Jaminan untuk Kecelakaan lainnya.

 

Pengecualian

  1. Kerusakan elektrik atau mekanik dan Ledakan boiler
  2. Replaceable parts: saringan, tali, baterai, dll
  3. Kendaraan umum, perahu, pesawat
  4. Kerusakan karena air pasang (rob)
  5. Kerusakan selama dalam perjalanan (in transit)
  6. Aus, korosi, sifat barang itu sendiri
  7. Kerusakan selama pengetesan
  8. Pekerjaan dibawah tanah (underground)
  9. Perang, terorisme, nuklir dan radioaktif
  10. Kesengajaan oleh Tertanggung
  11. Kerusakan yang masih dalam garansi pabrik
  12. Gangguan usaha dan Tanggung Jawab Hukum

Objek Pertanggungan: Alat-alat berat apa saja yang bisa diasuransikan?

Semua jenis alat-alat berat atau peralatan kontraktor pada umumnya bisa diasuransikan, peralatan konstruksi, pertambangan batu-bara, pertambangan biji besi, timah, pertambangan batu, terminal container, dll seperti:

  • Cranes
  • Wheel Loader
  • Excavator
  • Forklift
  • Vibrator
  • Dump Trucks
  • Grinda
  • Buldozer
  • dan lain-lain dari berbagai jenis dan varian

Yang wajib dilaksanakan ketika membeli produk tersebut

Mempelajari dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas resiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan.

Memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan Asuransi yang akan menjamin resiko dan manfaat-manfaat tambahan yang dimiliki oleh perusahaan Asuransi seperti Bengkel, Mobil Derek, Mobil Pengganti dan lainnya.

 

Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri.

Data yang diminta biasanya terkait dengan:

  • Jenis kendaraan
  • Spesifikasi kendaraan seperti no rangka, no mesin, tahun produksi
  • Penggunaan Kendaraan
  • Perlengkapan tambahan
  • Nilai pertanggungan (harga kendaraan)
  • Periode pertanggungan
  • Loss record /pengalaman klaim
  • Membantu surveyor dari perusahaan Asuransi jika ditunjuk untuk melakukan survey ke objek Asuransi sebelum penutupan Asuransi.

 

Yang harus diperhatikan dalam membeli produk tersebut

  1. Surat penawaran dari perusahaan
  2. Memastikan agen yang bersertifikat
  3. SPPA
  4. Memastikan data-data dalam SPPA telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
  5. Membaca kontrak/polis secara seksama dan menanyakan ke agen/perusahaan jika terdapat keraguan atas kondisi polis.
  6. Meminta perubahan (endorsement) jika terdapat kesalahan data dalam polis yang diberikan.
  7. Besaran Own Retention / Deductible per kejadian

 

Apa yang harus dilakukan ketika tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan

Mengacu kepada kondisi polis yang telah disepakati dalam penyelesaian perselisihan, tindakan yang dapat dilakukan antara lain:

Meminta klarifikasi ke perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk proses perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak.

Mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp. 750.000.000,-

Jika masih belum menemukan titik temu dapat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan.

 

Loading - Asuransi Online

Bandingkan Asuransi?

Bandingkan produk asuransi dari berbagai perusahaan asuransi terbaik.

KLIK DISINI