Great things ahead!
Please wait...

ARTIKEL

Perhatikan Ini Sebelum Membeli Asuransi Alat Berat

Rabu, 6 Maret 2024
Perhatikan Ini Sebelum Membeli Asuransi Alat Berat

Perhatikan Ini Sebelum Membeli Asuransi Alat Berat

Pembangunan sarana dan infrastruktur terus-menerus dilakukan, baik oleh negara maju maupun berkembang. Pembangunan ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga negara tersebut menjadi makmur dan selangkah lebih baik dibandingkan negara lain. 

Untuk mendukung pembangunan, dibutuhkan sejumlah alat berat, seperti crane, bulldozer, excavator, dan masih banyak lagi. Mengingat alat berat ini penting bagi proyek konstruksi, tak heran jika pengusaha kontraktor mengasuransikan alat berat miliknya. Dengan begini, sejumlah risiko yang muncul dari penggunaan alat berat dapat mengurangi kerugian finansial di kemudian hari.

Jenis Asuransi Perlindungan Alat Berat

 

Berbagai industri konstruksi, seperti konstruksi perkebunan, pertanian, dan pertambangan pasti mengasuransikan alat berat. Terdapat dua jenis produk asuransi perlindungan alat berat yang bisa dijadikan pilihan, di antaranya.

1. Heavy Equipment (HE)

HE adalah salah satu jenis asuransi alat berat yang terdiri dari berbagai wordings. Ada yang named perils, ada juga yang unnamed perils. Hal ini dikarenakan sifatnya yang tailor made, jadi tergantung dari kebijakan masing-masing penyedia asuransi. 

2. Contractor’s Plant and Equipment (CPE)

Disebut juga sebagai asuransi Contractor’s Plant and Machinery (CPM). Namun, lebih dikenal dengan sebutan CPE karena penggunaan kata equipment dianggap lebih tepat daripada machinery sesuai objek yang diasuransikan. 

Jenis ini menjamin seluruh risiko kerusakan maupun kerugian yang terjadi selama proyek berjalan, termasuk kerusakan yang terjadi secara tiba-tiba. Sebab, manfaat yang didapatkan bersifat all risk. Jadi mulai dari alat berat sedang bekerja, sedang diam, dan sedang dibongkar saat proses perawatan dilakukan akan dijamin oleh penyedia asuransi.

Manfaat Perlindungan dan Pengecualian Asuransi Alat Berat

Setiap asuransi memberikan sejumlah manfaat. Adapun manfaat dari asuransi perlindungan alat berat, di antaranya:

  • Jaminan atas tabrakan, benturan, tumbukan, atau tertimpa
  • Jaminan atas kebakaran, petir, dan ledakan
  • Tindakan pencurian
  • Tindakan jahat atau kriminal yang dilakukan oleh orang lain
  • Kerusuhan, huru hara, dan aksi mogok
  • Bencana alam, seperti gempa bumi, tsunami, tanah longsor, letusan gunung berapi, dan pergerakan lempeng tanah
  • Jaminan atas kesalahan atau kelalaian saat pengoperasian yang tidak disengaja
  • Penyebab lain yang tercantum dalam polis asuransi

Selain manfaat, terdapat pula sejumlah pengecualian yang harus diketahui, di antaranya:

  • Perang, terorisme, peristiwa nuklir, ionisasi, dan radiasi
  • Kerusakan karena pemakaian
  • Kerusakan saat pengetesan alat berat
  • Kerusakan karena aus, korosi, atau sifat dari barang itu sendiri
  • Kerusakan karena air pasang (rob)
  • Kerusakan akibat kesalahan pabrik atau instalasi
  • Peristiwa pengangkutan, pembongkaran, dan perbaikan
  • Kerusakan karena kelebihan muatan
  • Tanggung jawab pihak ketiga
  • Segala jenis kerusakan yang disengaja 

Jika risiko yang terjadi termasuk dalam kategori pengecualian, maka kerugian atau kerusakan berada di luar tanggung jawab penyedia asuransi. Artinya, biaya untuk memperbaiki akan ditanggung oleh tertanggung sesuai dengan jumlah yang ditagihkan dalam kwitansi pembayaran. 

Penyedia asuransi menyediakan manfaat perluasan, dengan syarat membayar premi yang lebih besar daripada yang seharusnya. Manfaat perluasan yang didapatkan berupa:

  • Tanggung jawab hukum pihak ketiga
  • Manfaat lain-lain yang disetujui oleh kedua belah pihak, yaitu tertanggung dan penyedia asuransi

Hal-hal Penting Saat Membeli Asuransi Alat Berat

Untuk mendapatkan manfaat maksimal, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan saat membeli asuransi alat berat. Hal-hal tersebut, antara lain.

1. Lokasi Jaminan Alat Berat

Tidak semua alat berat dapat diasuransikan, karena ada standar lokasi yang ditetapkan oleh penyedia asuransi dan telah disepakati oleh kedua belah pihak. Jika lokasi pertanggungan yang disepakati berada di kawasan proyek, maka jaminan akan didapatkan saat alat berat rusak di kawasan tersebut. Jika terjadi pemindahan dan alat berat rusak, maka penyedia asuransi tidak memberikan jaminan atau ganti rugi kepada tertanggung.

Sebelum membeli produk asuransi alat berat, penting untuk memilih polis yang menanggung masalah perbedaan lokasi. Produk ini menyediakan cakupan lokasi pertanggungan yang lebih luas. Tapi, ada beberapa wilayah yang tidak ditanggung oleh penyedia asuransi, jadi kamu wajib membaca polis asuransi terlebih dahulu sebelum membelinya.

2. Barang yang Diasuransikan

Informasi seputar alat berat yang ingin diasuransikan harus jelas di awal. Tidak hanya mengenai merek, tahun pembuatan, dan jenis alat beratnya saja, tapi juga tentang kondisi alat berat. Apakah masih baru, second, atau beberapa komponen di dalamnya sudah pernah diganti.

Jika terdapat perbedaan antara informasi yang disampaikan di awal dan yang ada di lapangan, penyedia asuransi berhak menolak klaim. Jadi, pastikan seluruh informasi yang disampaikan sesuai demi kemudahan klaim di masa mendatang.

3. Periode Asuransi

Pada umumnya, periode asuransi alat berat adalah 12 bulan atau 1 tahun. Namun, kamu bisa meminta periode pertanggungan yang lebih lama kepada penyedia asuransi. Perpanjangan polis bisa dilakukan maksimal selama 3 tahun berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Satu bulan sebelum periode asuransi berakhir, penyedia asuransi biasanya akan mengirimkan pemberitahuan lewat email. Jika alat berat masih digunakan, maka kamu bisa mengajukan renewal atau pembaharuan periode asuransi sesuai kebutuhan. 

4. Nilai Pertanggungan

Perlindungan untuk asuransi alat berat didasarkan pada New Replacement Value (NRV), yaitu nilai pertanggungan yang diberikan sesuai dengan harga satu unit alat berat yang diasuransikan. Sama sekali tidak ada penurunan nilainya.

Penyedia asuransi akan memberikan ganti rugi sesuai nominal biaya perbaikan yang dibebankan kepada tertanggung. Manfaat ini diberikan jika tertanggung membayar premi asuransi secara lancar. Jika dalam 30 hari premi asuransi tidak dibayar, maka manfaat asuransi tidak bisa diberikan kepada tertanggung.

5. Luas Jaminan

Hal terakhir yang perlu diperhatikan adalah luas jaminan yang didapatkan. Terdapat dua jenis jaminan yang ditawarkan oleh penyedia asuransi, yaitu:

  • All Risk, yaitu pemberian jaminan untuk seluruh kerusakan atau kerugian yang dialami tertanggung
  • Total Loss Only (TLO), yaitu pemberian jaminan untuk kehilangan dan kerusakan di atas 75%

Jaminan dapat diperluas dengan membayar premi yang lebih mahal. Untuk nominalnya, kamu bisa tanyakan kepada penyedia asuransi karena setiap asuransi berbeda-beda. 

Adapun beberapa hal lain yang tak kalah penting untuk diperhatikan, antara lain:

  • Membeli asuransi alat berat di perusahaan yang bersertifikat
  • Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA)
  • Memastikan data-data yang ditulis dalam SPPA sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
  • Membaca kontrak asuransi sebelum membelinya
  • Meminta revisi jika terdapat kesalahan dalam data-data asuransi

Percayakan Alat Berat pada Penyedia Asuransi Terbaik di Indonesia

Itu dia informasi seputar jenis-jenis asuransi perlindungan alat berat, manfaat, syarat pengajuan, dan tata cara klaim. Sebelum membeli produk asuransi, pastikan kamu sudah mencari tahu informasi tentang produk asuransi alat berat yang ditawarkan oleh beberapa penyedia asuransi di Indonesia.

Percayakan alat berat milikmu pada asuransi terbaik, yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sudah berpengalaman dalam menangani kasus kerugian atas alat-alat berat. 

Artikel Lainnya
7 Tips Memilih Asuransi Kesehatan Karyawan di Tahun 2024
ARTIKEL
7 Tips Memilih Asuransi Kesehatan Karyawan di Tahun 2024
14 Agustus 2024
Apa Itu Asuransi Cargo
ARTIKEL
Apa Itu Asuransi Cargo
6 Maret 2024
Employers Liability dan Workmen Compensation Insurance
ARTIKEL
Employers Liability dan Workmen Compensation Insurance
8 Agustus 2024
Jika Sudah Ditanggung Perusahaan, Masih Perlukah Punya Asuransi Tambahan?
ARTIKEL
Jika Sudah Ditanggung Perusahaan, Masih Perlukah Punya Asuransi Tambahan?
26 November 2024
Kenali Fungsi dan Tujuan Asuransi
ARTIKEL
Kenali Fungsi dan Tujuan Asuransi
19 Desember 2024