Artikel
Apakah Kos-Kosan dan Rumah Kontrakan Bisa Diasuransikan? Ini Penjelasan Lengkapnya
Selasa, 25 November 2025
Memiliki kos-kosan atau rumah kontrakan memang bisa menjadi sumber pemasukan yang stabil. Tapi di balik itu, risiko yang harus ditanggung oleh pemilik properti jauh lebih besar dibanding rumah pribadi biasa.
Pertanyaannya: apakah kos-kosan dan rumah kontrakan bisa diasuransikan?
Jawabannya: Bisa! Bahkan sangat dianjurkan.
Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Apakah Kos & Kontrakan Bisa Diasuransikan?
Ya, kos-kosan dan rumah kontrakan bisa dilindungi dengan asuransi properti komersial atau asuransi properti sewaan, tergantung kebijakan perusahaan asuransi.
Beberapa jenis perlindungan yang bisa diambil meliputi:
-
kerusakan fisik bangunan
-
kebakaran
-
ledakan kompor/gas
-
korsleting listrik
-
banjir (*)
-
gempa bumi (*)
-
tanggung jawab hukum pemilik (landlord liability)
(*) biasanya perluasan jaminan tambahan.
Perlindungan ini dirancang khusus untuk bangunan yang tidak dihuni oleh pemilik, tapi oleh penyewa.
2. Risiko Utama Properti Sewa yang Sering Diabaikan
Pemilik properti sewa menghadapi risiko unik, seperti:
🔥 1. Tingkat risiko kebakaran lebih tinggi
Penghuni berbeda-beda kebiasaannya. Ada yang suka masak menggunakan kompor portable, ada yang boros listrik, atau memakai peralatan non-standar.
🔌 2. Kerusakan akibat pemakaian berlebihan
Saklar sering rusak, pintu cepat aus, tembok kotor, kulkas/AC rusak karena pemakaian intens.
🚰 3. Kerusakan akibat kelalaian penyewa
Contoh:
-
lupa mematikan kompor
-
membiarkan keran air bocor
-
merusak interior
-
pecahnya pipa karena pemakaian yang salah
👥 4. Risiko hukum (tanggung jawab pemilik)
Jika terjadi kerusakan yang menyebabkan kerugian pada penyewa, pemilik bisa ikut terlibat dalam tanggung jawab hukum.
🚨 5. Tingkat hunian berganti-ganti
Semakin sering penghuni berganti, risiko kerusakan meningkat.
Karena tingginya risiko tersebut, asuransi sangat disarankan.
3. Jenis Perlindungan Asuransi untuk Properti Sewa
Berikut cakupan perlindungan yang biasa tersedia:
🧱 1. Asuransi Kebakaran
Melindungi bangunan dari risiko kebakaran, ledakan, sambaran petir, dan kejatuhan pesawat.
🌊 2. Perluasan Risiko (Optional)
-
banjir
-
gempa bumi
-
kerusuhan/huru-hara
-
tanah longsor
💼 3. Landlord Liability Insurance
Melindungi pemilik dari tuntutan penyewa jika kerusakan bangunan menyebabkan kerugian pada mereka.
Contoh:
-
plafon runtuh menimpa barang penyewa
-
instalasi listrik rusak sehingga merusak perangkat elektronik penghuni
🪑 4. Perlindungan isi bangunan (jika disediakan pemilik)
Untuk kontrakan yang disewakan full-furnished.
4. Apa Yang Tidak Ditanggung?
Biasanya asuransi tidak menanggung:
-
kerusakan akibat perbuatan disengaja penyewa
-
pemakaian wajar (wear & tear)
-
barang milik penyewa (harus pakai asuransi isi rumah milik penyewa sendiri)
-
penggunaan bangunan yang tidak dilaporkan
Penting: saat mengasuransikan kos/kontrakan, harus jujur menyebutkan bahwa bangunan digunakan untuk disewakan.
Jika tidak, klaim bisa ditolak.
5. Tips untuk Pemilik Kos/ Kontrakan Sebelum Mengambil Asuransi
✔️ Laporkan bahwa properti digunakan untuk disewakan
Ini memengaruhi jenis polis dan premi.
✔️ Cek kapasitas listrik & instalasi
Jika standar buruk, risiko korsleting meningkat dan premi bisa lebih tinggi.
✔️ Pasang alat pencegah risiko
Misalnya smoke detector atau APAR, untuk mengurangi risiko dan premi.
✔️ Foto keadaan bangunan sebelum disewakan
Bermanfaat saat klaim jika terjadi kerusakan oleh penyewa.
✔️ Pisahkan asuransi pemilik & penyewa
Pemilik melindungi bangunan, penyewa melindungi barang pribadi mereka.
Kesimpulan
Kos-kosan dan rumah kontrakan sangat bisa diasuransikan, bahkan idealnya harus memiliki perlindungan. Risiko kerusakan dari penyewa jauh lebih tinggi dan biaya perbaikan bisa sangat besar.
Dengan asuransi:
-
pemilik tidak perlu menanggung kerugian besar,
-
proses klaim lebih mudah,
-
properti tetap terlindungi meski penyewa berganti-ganti.