Great things ahead!
Please wait...

ARTIKEL

Apakah Kos-Kosan dan Rumah Kontrakan Bisa Diasuransikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Selasa, 25 November 2025
Apakah Kos-Kosan dan Rumah Kontrakan Bisa Diasuransikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Memiliki kos-kosan atau rumah kontrakan memang bisa menjadi sumber pemasukan yang stabil. Tapi di balik itu, risiko yang harus ditanggung oleh pemilik properti jauh lebih besar dibanding rumah pribadi biasa.

Pertanyaannya: apakah kos-kosan dan rumah kontrakan bisa diasuransikan?
Jawabannya: Bisa! Bahkan sangat dianjurkan.

Berikut penjelasan lengkapnya.


1. Apakah Kos & Kontrakan Bisa Diasuransikan?

Ya, kos-kosan dan rumah kontrakan bisa dilindungi dengan asuransi properti komersial atau asuransi properti sewaan, tergantung kebijakan perusahaan asuransi.

Beberapa jenis perlindungan yang bisa diambil meliputi:

  • kerusakan fisik bangunan

  • kebakaran

  • ledakan kompor/gas

  • korsleting listrik

  • banjir (*)

  • gempa bumi (*)

  • tanggung jawab hukum pemilik (landlord liability)

(*) biasanya perluasan jaminan tambahan.

Perlindungan ini dirancang khusus untuk bangunan yang tidak dihuni oleh pemilik, tapi oleh penyewa.


2. Risiko Utama Properti Sewa yang Sering Diabaikan

Pemilik properti sewa menghadapi risiko unik, seperti:

🔥 1. Tingkat risiko kebakaran lebih tinggi

Penghuni berbeda-beda kebiasaannya. Ada yang suka masak menggunakan kompor portable, ada yang boros listrik, atau memakai peralatan non-standar.

🔌 2. Kerusakan akibat pemakaian berlebihan

Saklar sering rusak, pintu cepat aus, tembok kotor, kulkas/AC rusak karena pemakaian intens.

🚰 3. Kerusakan akibat kelalaian penyewa

Contoh:

  • lupa mematikan kompor

  • membiarkan keran air bocor

  • merusak interior

  • pecahnya pipa karena pemakaian yang salah

👥 4. Risiko hukum (tanggung jawab pemilik)

Jika terjadi kerusakan yang menyebabkan kerugian pada penyewa, pemilik bisa ikut terlibat dalam tanggung jawab hukum.

🚨 5. Tingkat hunian berganti-ganti

Semakin sering penghuni berganti, risiko kerusakan meningkat.

Karena tingginya risiko tersebut, asuransi sangat disarankan.


3. Jenis Perlindungan Asuransi untuk Properti Sewa

Berikut cakupan perlindungan yang biasa tersedia:

🧱 1. Asuransi Kebakaran

Melindungi bangunan dari risiko kebakaran, ledakan, sambaran petir, dan kejatuhan pesawat.

🌊 2. Perluasan Risiko (Optional)

  • banjir

  • gempa bumi

  • kerusuhan/huru-hara

  • tanah longsor

💼 3. Landlord Liability Insurance

Melindungi pemilik dari tuntutan penyewa jika kerusakan bangunan menyebabkan kerugian pada mereka.

Contoh:

  • plafon runtuh menimpa barang penyewa

  • instalasi listrik rusak sehingga merusak perangkat elektronik penghuni

🪑 4. Perlindungan isi bangunan (jika disediakan pemilik)

Untuk kontrakan yang disewakan full-furnished.


4. Apa Yang Tidak Ditanggung?

Biasanya asuransi tidak menanggung:

  • kerusakan akibat perbuatan disengaja penyewa

  • pemakaian wajar (wear & tear)

  • barang milik penyewa (harus pakai asuransi isi rumah milik penyewa sendiri)

  • penggunaan bangunan yang tidak dilaporkan

Penting: saat mengasuransikan kos/kontrakan, harus jujur menyebutkan bahwa bangunan digunakan untuk disewakan.
Jika tidak, klaim bisa ditolak.


5. Tips untuk Pemilik Kos/ Kontrakan Sebelum Mengambil Asuransi

✔️ Laporkan bahwa properti digunakan untuk disewakan

Ini memengaruhi jenis polis dan premi.

✔️ Cek kapasitas listrik & instalasi

Jika standar buruk, risiko korsleting meningkat dan premi bisa lebih tinggi.

✔️ Pasang alat pencegah risiko

Misalnya smoke detector atau APAR, untuk mengurangi risiko dan premi.

✔️ Foto keadaan bangunan sebelum disewakan

Bermanfaat saat klaim jika terjadi kerusakan oleh penyewa.

✔️ Pisahkan asuransi pemilik & penyewa

Pemilik melindungi bangunan, penyewa melindungi barang pribadi mereka.


Kesimpulan

Kos-kosan dan rumah kontrakan sangat bisa diasuransikan, bahkan idealnya harus memiliki perlindungan. Risiko kerusakan dari penyewa jauh lebih tinggi dan biaya perbaikan bisa sangat besar.

Dengan asuransi:

  • pemilik tidak perlu menanggung kerugian besar,

  • proses klaim lebih mudah,

  • properti tetap terlindungi meski penyewa berganti-ganti.

Artikel Lainnya
Memahami Liability Insurance
ARTIKEL
Memahami Liability Insurance
6 Maret 2024
Asuransi Mobil: Perlindungan Penting untuk Kendaraan Anda
ARTIKEL
Asuransi Mobil: Perlindungan Penting untuk Kendaraan Anda
13 September 2023
Bingung Pilih Asuransi? Ini Checklist yang Harus Kamu Gunakan!
ARTIKEL
Bingung Pilih Asuransi? Ini Checklist yang Harus Kamu Gunakan!
8 Agustus 2025
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100% Secara Online
ARTIKEL
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100% Secara Online
3 Oktober 2024
7 Barang Tak Terduga yang Bisa Diasuransikan di Indonesia, Nomor 5 Bikin Kaget!
ARTIKEL
7 Barang Tak Terduga yang Bisa Diasuransikan di Indonesia, Nomor 5 Bikin Kaget!
13 Agustus 2025