Artikel
Ternyata Asuransi Rumah Bisa Jadi Wajib di Indonesia, Ini Penjelasan Hukumnya!
Kamis, 23 Oktober 2025
🏠 Apakah Asuransi Rumah Wajib di Indonesia? Ini Aturan dan Faktanya
Banyak orang mengira asuransi rumah itu opsional — boleh punya, boleh tidak.
Namun, di balik pandangan itu, muncul pertanyaan penting:
“Sebenarnya, apakah asuransi rumah wajib secara hukum di Indonesia?”
Yuk, kita bahas aturan, pandangan regulator, dan fakta di lapangan tentang kewajiban asuransi rumah di Indonesia.
1. Apakah Asuransi Rumah Diatur oleh Hukum di Indonesia? ⚖️
Secara umum, tidak ada undang-undang yang mewajibkan setiap warga negara memiliki asuransi rumah.
Artinya, untuk rumah pribadi yang dibeli tanpa kredit (tunai), keputusan untuk membeli asuransi sepenuhnya bersifat sukarela.
Namun, ada situasi tertentu di mana asuransi rumah menjadi wajib.
2. Kapan Asuransi Rumah Jadi Wajib? 🏦
Jika kamu membeli rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di bank, maka asuransi rumah menjadi kewajiban.
Hal ini diatur dalam kebijakan internal perbankan dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai manajemen risiko pembiayaan properti.
➡️ Alasannya:
-
Selama rumah masih dijaminkan ke bank, status kepemilikan belum sepenuhnya milik nasabah.
-
Bank wajib melindungi aset jaminan dari risiko kebakaran, petir, ledakan, atau bencana lainnya.
Jadi, meskipun tidak ada undang-undang nasional yang mewajibkan, secara praktik asuransi rumah menjadi syarat wajib dalam transaksi kredit.
3. Apa Saja Regulasi yang Mengatur Asuransi Properti? 📜
Beberapa dasar hukum yang mendasari praktik asuransi properti di Indonesia antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
→ Menetapkan standar dan kewajiban perusahaan asuransi dalam memberikan perlindungan yang adil kepada nasabah. -
POJK No. 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
→ Mengatur ketentuan operasional dan jenis produk asuransi, termasuk asuransi kebakaran dan properti. -
POJK No. 6/POJK.03/2016 tentang Pengendalian Risiko Bank Umum
→ Menjadi dasar bagi bank untuk mewajibkan perlindungan aset (termasuk properti yang dijaminkan).
Dengan kata lain, kewajiban asuransi rumah muncul bukan dari hukum pemilik rumah, tapi dari hukum lembaga keuangan yang membiayai rumah tersebut.
4. Apakah Pemerintah Mendorong Asuransi Rumah untuk Masyarakat Umum? 🏡
Ya! Meski belum wajib secara hukum, pemerintah dan OJK mendorong peningkatan kesadaran berasuransi (insurance literacy).
Beberapa inisiatifnya:
-
Program literasi asuransi oleh OJK dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
-
Produk asuransi mikro yang menawarkan premi terjangkau bagi masyarakat menengah ke bawah.
-
Kolaborasi antara pemerintah daerah dan perusahaan asuransi untuk melindungi rumah warga dari bencana alam.
5. Kesimpulan
Asuransi rumah belum menjadi kewajiban hukum nasional di Indonesia.
Namun, jika rumahmu dibeli lewat KPR, maka asuransi menjadi wajib secara kontraktual.
Meski tidak diwajibkan untuk rumah pribadi, memiliki asuransi tetap sangat dianjurkan.
Dengan premi yang relatif terjangkau, kamu bisa terlindungi dari risiko besar seperti kebakaran, banjir, atau gempa bumi yang bisa menghabiskan tabungan seumur hidup.