Great things ahead!
Please wait...

ARTIKEL

Wajib Tahu! Ini Hak Kamu sebagai Pemegang Polis Asuransi

Senin, 11 Agustus 2025
Wajib Tahu! Ini Hak Kamu sebagai Pemegang Polis Asuransi

Memiliki asuransi berarti kamu sedang berinvestasi dalam perlindungan finansial. Namun, banyak pemegang polis yang tidak benar-benar memahami hak-hak mereka. Akibatnya, ketika terjadi masalah atau klaim, mereka kebingungan dan kadang dirugikan.
Supaya kamu tidak mengalami hal serupa, mari kita bahas hak-hak penting yang wajib kamu tahu sebagai pemegang polis asuransi.


1. Hak Mendapatkan Informasi yang Jelas

Perusahaan asuransi wajib memberikan informasi yang lengkap, jelas, dan transparan mengenai:

  • Jenis perlindungan yang kamu dapatkan

  • Besaran premi dan masa pembayarannya

  • Risiko yang ditanggung dan tidak ditanggung (pengecualian polis)

📌 Tips: Pastikan semua informasi tertulis dalam polis, bukan hanya dijelaskan secara lisan oleh agen.


2. Hak Menerima Polis Asuransi

Setelah mendaftar dan membayar premi pertama, kamu berhak menerima dokumen polis resmi.
Polis ini adalah kontrak yang mengatur semua ketentuan asuransi. Simpan baik-baik karena dokumen ini menjadi acuan utama saat mengajukan klaim.


3. Hak untuk Membatalkan (Cooling-Off Period)

Banyak orang tidak tahu bahwa mereka punya waktu tertentu (biasanya 14 hari) setelah menerima polis untuk membatalkan jika merasa tidak sesuai.
Dalam periode ini, premi biasanya akan dikembalikan penuh, dikurangi biaya administrasi.


4. Hak Mengajukan Klaim

Jika terjadi risiko yang ditanggung dalam polis, kamu berhak mengajukan klaim sesuai prosedur yang sudah ditentukan.
Perusahaan asuransi wajib memproses klaim secara adil dan tepat waktu.


5. Hak Mendapatkan Perlindungan Sesuai Perjanjian

Perusahaan asuransi tidak boleh mengurangi manfaat atau perlindungan yang sudah disepakati di awal tanpa persetujuan kamu.


6. Hak Mengajukan Pengaduan

Jika merasa dirugikan, kamu berhak mengajukan pengaduan ke perusahaan asuransi.
Jika tidak ada solusi, kamu bisa melanjutkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS SJK).


Kesimpulan

Mengetahui hak-hak sebagai pemegang polis adalah langkah penting untuk melindungi diri dari kerugian. Jangan ragu untuk bertanya, meminta penjelasan, dan mencatat semua kesepakatan secara tertulis. Ingat, sebagai pemegang polis, kamu punya kekuatan untuk memastikan perlindungan berjalan sesuai perjanjian.

Artikel Lainnya
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100% Secara Online
ARTIKEL
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100% Secara Online
3 Oktober 2024
ASURANSI TANGGUNG GUGAT
ARTIKEL
ASURANSI TANGGUNG GUGAT
2 Juli 2024
Unit Link vs Asuransi Murni: Nomor 3 Bikin Banyak Orang Salah Pilih!
ARTIKEL
Unit Link vs Asuransi Murni: Nomor 3 Bikin Banyak Orang Salah Pilih!
12 Agustus 2025
8 Fakta Mengenai Jaminan Pensiun Dari BPJS
ARTIKEL
8 Fakta Mengenai Jaminan Pensiun Dari BPJS
1 Oktober 2024
Tips Memilih Asuransi Kesehatan Karyawan Yang Tepat
ARTIKEL
Tips Memilih Asuransi Kesehatan Karyawan Yang Tepat
21 Februari 2024