Great things ahead!
Please wait...

ARTIKEL

Wajib Tahu! Ini Hak Kamu sebagai Pemegang Polis Asuransi

Senin, 11 Agustus 2025
Wajib Tahu! Ini Hak Kamu sebagai Pemegang Polis Asuransi

Memiliki asuransi berarti kamu sedang berinvestasi dalam perlindungan finansial. Namun, banyak pemegang polis yang tidak benar-benar memahami hak-hak mereka. Akibatnya, ketika terjadi masalah atau klaim, mereka kebingungan dan kadang dirugikan.
Supaya kamu tidak mengalami hal serupa, mari kita bahas hak-hak penting yang wajib kamu tahu sebagai pemegang polis asuransi.


1. Hak Mendapatkan Informasi yang Jelas

Perusahaan asuransi wajib memberikan informasi yang lengkap, jelas, dan transparan mengenai:

  • Jenis perlindungan yang kamu dapatkan

  • Besaran premi dan masa pembayarannya

  • Risiko yang ditanggung dan tidak ditanggung (pengecualian polis)

📌 Tips: Pastikan semua informasi tertulis dalam polis, bukan hanya dijelaskan secara lisan oleh agen.


2. Hak Menerima Polis Asuransi

Setelah mendaftar dan membayar premi pertama, kamu berhak menerima dokumen polis resmi.
Polis ini adalah kontrak yang mengatur semua ketentuan asuransi. Simpan baik-baik karena dokumen ini menjadi acuan utama saat mengajukan klaim.


3. Hak untuk Membatalkan (Cooling-Off Period)

Banyak orang tidak tahu bahwa mereka punya waktu tertentu (biasanya 14 hari) setelah menerima polis untuk membatalkan jika merasa tidak sesuai.
Dalam periode ini, premi biasanya akan dikembalikan penuh, dikurangi biaya administrasi.


4. Hak Mengajukan Klaim

Jika terjadi risiko yang ditanggung dalam polis, kamu berhak mengajukan klaim sesuai prosedur yang sudah ditentukan.
Perusahaan asuransi wajib memproses klaim secara adil dan tepat waktu.


5. Hak Mendapatkan Perlindungan Sesuai Perjanjian

Perusahaan asuransi tidak boleh mengurangi manfaat atau perlindungan yang sudah disepakati di awal tanpa persetujuan kamu.


6. Hak Mengajukan Pengaduan

Jika merasa dirugikan, kamu berhak mengajukan pengaduan ke perusahaan asuransi.
Jika tidak ada solusi, kamu bisa melanjutkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS SJK).


Kesimpulan

Mengetahui hak-hak sebagai pemegang polis adalah langkah penting untuk melindungi diri dari kerugian. Jangan ragu untuk bertanya, meminta penjelasan, dan mencatat semua kesepakatan secara tertulis. Ingat, sebagai pemegang polis, kamu punya kekuatan untuk memastikan perlindungan berjalan sesuai perjanjian.

Artikel Lainnya
Manfaat & Keuntungan Menggunakan Program Affinity & Worksite
ARTIKEL
Manfaat & Keuntungan Menggunakan Program Affinity & Worksite
7 Januari 2025
Mobil Dipakai Grab? Hati-Hati, Asuransi Bisa Hangus Kalau Kamu Nggak Tahu Ini!
ARTIKEL
Mobil Dipakai Grab? Hati-Hati, Asuransi Bisa Hangus Kalau Kamu Nggak Tahu Ini!
25 Agustus 2025
Asuransi Mobil dan Ekosistem Digital Kendaraan
ARTIKEL
Asuransi Mobil dan Ekosistem Digital Kendaraan
4 Desember 2023
INFLASI ADALAH MAUT: MENGAPA DANA PENSIUN KITA HARUS DIPERSIAPKAN LEBIH AWAL?
ARTIKEL
INFLASI ADALAH MAUT: MENGAPA DANA PENSIUN KITA HARUS DIPERSIAPKAN LEBIH AWAL?
10 Oktober 2024
10 Jenis Alat Berat dan Fungsinya dalam Konstruksi Bangunan
ARTIKEL
10 Jenis Alat Berat dan Fungsinya dalam Konstruksi Bangunan
11 Juni 2024