Artikel
Apakah Asuransi Mobil Wajib di Indonesia? Ini Aturan Hukumnya
Jum'at, 12 September 2025
Saat membeli mobil, banyak orang langsung ditawari asuransi. Tapi sebenarnya, apakah asuransi mobil wajib di Indonesia? Jawabannya tidak sesederhana “ya” atau “tidak”, karena ada aturan khusus yang perlu dipahami. Yuk kita kupas regulasi dan kewajiban asuransi kendaraan di Indonesia.
1. Asuransi Mobil: Tidak Wajib Secara Hukum, Tapi...
Secara umum, asuransi mobil tidak diwajibkan oleh undang-undang di Indonesia. Artinya, pemilik kendaraan pribadi tidak terkena sanksi hukum jika tidak memiliki asuransi mobil.
Namun, ada kondisi tertentu yang membuat asuransi jadi “wajib” secara praktis, misalnya:
-
Kredit kendaraan bermotor (KKB): Bank atau leasing biasanya mewajibkan peminjam memiliki asuransi mobil (all risk atau TLO) sebagai syarat kredit.
-
Regulasi perusahaan: Beberapa perusahaan transportasi atau logistik mensyaratkan armadanya diasuransikan.
2. UU yang Mengatur Perlindungan Kendaraan Bermotor
Walaupun tidak ada kewajiban langsung untuk asuransi mobil pribadi, ada beberapa regulasi yang terkait:
-
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Mengatur kewajiban setiap pengemudi memiliki jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (TJH). Namun implementasi praktisnya sering digantikan oleh produk asuransi TJH. -
UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Melahirkan lembaga Jasa Raharja, yang memberikan santunan kecelakaan bagi korban lalu lintas. Ini berbeda dengan asuransi mobil pribadi, karena hanya melindungi korban, bukan kendaraan.
Dengan kata lain, perlindungan dasar sebenarnya sudah ada lewat Jasa Raharja, tapi sifatnya terbatas. Untuk melindungi kendaraan dari kerusakan atau kehilangan, barulah peran asuransi mobil masuk.
3. Kenapa Banyak Orang Tetap Mengambil Asuransi Mobil?
Meskipun tidak diwajibkan secara hukum, banyak pemilik mobil tetap membeli asuransi karena:
-
Biaya perbaikan mobil sangat mahal (bahkan lecet kecil bisa jutaan rupiah).
-
Risiko pencurian mobil masih tinggi di Indonesia.
-
Memberi ketenangan finansial, terutama bagi pemilik mobil baru atau mobil dengan nilai tinggi.
Kesimpulan
-
Asuransi mobil tidak wajib secara hukum di Indonesia.
-
Namun, ada situasi tertentu yang membuatnya wajib, seperti kredit kendaraan.
-
Perlindungan minimal tetap ada lewat Jasa Raharja, tapi cakupannya terbatas.
-
Untuk perlindungan lebih maksimal, asuransi mobil tetap sangat disarankan.
👉 Jadi, walaupun bukan kewajiban, asuransi mobil adalah investasi perlindungan yang bijak.