Artikel
Punya Rumah KPR? Jangan Kaget, Ternyata Asuransinya Bukan Buat Kamu!
Kamis, 16 Oktober 2025
🏠 Apakah Rumah KPR Otomatis Diasuransikan? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Banyak calon pemilik rumah bertanya-tanya:
“Kalau saya ambil rumah lewat KPR, apakah otomatis rumah itu sudah diasuransikan?”
Pertanyaan ini penting, karena menyangkut perlindungan aset paling berharga — rumahmu sendiri.
Jawabannya: iya, tapi tidak sepenuhnya. Mari kita bedah lebih dalam bagaimana sistem asuransi bekerja dalam skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
1. Setiap Rumah KPR Wajib Diasuransikan 🔒
Saat kamu mengajukan KPR di bank, biasanya bank mewajibkan dua jenis asuransi:
-
Asuransi jiwa kredit – melindungi bank jika debitur meninggal dunia sebelum cicilan lunas.
-
Asuransi kebakaran (asuransi properti) – melindungi bangunan dari risiko seperti kebakaran, petir, ledakan, dan terkadang banjir.
Artinya, selama masa kredit berjalan, rumahmu memang diasuransikan — tapi atas nama bank sebagai pihak yang menanggung risiko keuangan terbesar.
2. Siapa Pemegang Polis Sebenarnya? 🏦
Dalam kebanyakan kasus, pihak banklah yang menjadi pemegang polis utama, bukan pemilik rumah.
Mengapa? Karena selama kredit belum lunas, status kepemilikan properti masih dijaminkan kepada bank.
✅ Jika terjadi kebakaran, misalnya:
-
Pihak asuransi akan membayar klaim kepada bank.
-
Dana klaim digunakan untuk melunasi sebagian atau seluruh sisa cicilan.
Dengan kata lain, asuransi lebih fokus melindungi kepentingan bank, bukan kerugian pribadi debitur.
3. Apakah Bisa Menambah Perlindungan Sendiri? ✅
Tentu bisa — dan sangat disarankan.
Kamu bisa membeli asuransi properti tambahan atas nama pribadi, terutama untuk:
-
Isi rumah (furnitur, elektronik, dan barang berharga)
-
Risiko banjir, gempa bumi, atau longsor (biasanya tidak termasuk dalam polis standar bank)
Langkah ini memastikan bahwa kamu tidak kehilangan segalanya jika terjadi musibah besar.
4. Kenapa Penting Mengecek Polis KPR? 🔍
Banyak nasabah tidak tahu apa saja yang sebenarnya ditanggung. Maka, pastikan kamu minta salinan polis atau ringkasan pertanggungan (summary of coverage) dari pihak bank atau developer.
Perhatikan:
-
Jenis asuransi yang digunakan (konvensional atau syariah)
-
Nilai pertanggungan dibanding nilai rumah
-
Masa berlaku polis
-
Risiko yang tidak ditanggung (exclusions)
Dengan begitu, kamu bisa tahu apakah perlindungannya sudah cukup atau perlu ditambah sendiri.
5. Kesimpulan
Rumah KPR memang otomatis diasuransikan, tapi perlindungannya lebih fokus pada kepentingan bank.
Sebagai pemilik rumah, kamu tetap perlu meninjau ulang polis tersebut dan mempertimbangkan asuransi tambahan agar benar-benar aman secara finansial.
Dengan proteksi ganda, kamu bisa tidur nyenyak tanpa khawatir kehilangan rumah atau aset berhargamu.