Artikel
Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Rumah Disewa Terbakar? Pemilik atau Penyewa?
Senin, 5 Januari 2026
Kasus rumah sewa atau kontrakan terbakar sering menimbulkan konflik.
Pemilik merasa dirugikan karena bangunan rusak, sementara penyewa juga kehilangan barang pribadi. Lalu muncul pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab?
Jawabannya tidak selalu hitam-putih. Semua tergantung penyebab kebakaran, isi perjanjian sewa, dan apakah ada perlindungan asuransi.
1. Tanggung Jawab Ditentukan oleh Penyebab Kebakaran
Hal paling penting dalam menentukan tanggung jawab adalah apa penyebab kebakaran tersebut.
🔥 Kebakaran Akibat Kelalaian Penyewa
Penyewa bisa dimintai tanggung jawab jika kebakaran terjadi karena kelalaian, misalnya:
-
Kompor gas lupa dimatikan
-
Lilin, obat nyamuk, atau alat pemanas ditinggal
-
Modifikasi instalasi listrik tanpa izin
-
Penggunaan alat listrik berlebihan
👉 Dalam kondisi ini, penyewa dapat diwajibkan mengganti kerugian, terutama jika terbukti lalai secara hukum.
⚡ Kebakaran Akibat Faktor Bangunan
Pemilik rumah bertanggung jawab jika penyebabnya berasal dari:
-
Instalasi listrik lama dan tidak layak
-
Korsleting dari struktur bangunan
-
Atap bocor yang merusak kabel
-
Kurangnya perawatan bangunan
👉 Ini termasuk risiko properti, sehingga pemilik rumah yang menanggung kerugian.
2. Peran Penting Perjanjian Sewa
Banyak sengketa muncul karena tidak adanya perjanjian sewa tertulis.
Dalam kontrak sewa yang baik, biasanya diatur:
-
Kewajiban perawatan bangunan
-
Tanggung jawab jika terjadi kebakaran
-
Klausul ganti rugi
-
Kewajiban memiliki asuransi
📄 Jika kontrak menyebutkan penyewa bertanggung jawab atas kerusakan akibat kelalaian, maka itu bisa dijadikan dasar hukum.
Tanpa perjanjian yang jelas, penyelesaian sering berakhir:
-
Adu argumen
-
Mediasi panjang
-
Bahkan gugatan hukum
3. Bagaimana dengan Barang Milik Penyewa?
Poin penting yang sering dilupakan:
❗ Asuransi rumah milik pemilik TIDAK menanggung barang penyewa
Artinya:
-
Perabot
-
Elektronik
-
Pakaian
-
Kendaraan di dalam rumah
➡️ Tidak otomatis diganti, kecuali penyewa punya asuransi sendiri.
4. Peran Asuransi Properti dalam Kasus Rumah Sewa
🛡 Asuransi untuk Pemilik Rumah
Manfaat utama:
-
Menanggung kerusakan bangunan akibat kebakaran
-
Mengurangi kerugian finansial besar
-
Mempercepat pemulihan properti
Pemilik rumah sewa sangat disarankan memiliki asuransi properti, apalagi jika disewakan jangka panjang.
🛡 Asuransi untuk Penyewa
Penyewa bisa melindungi:
-
Barang pribadi
-
Tanggung jawab hukum ke pihak ketiga
-
Kerugian akibat kebakaran atau bencana tertentu
Ini sering disebut asuransi isi rumah atau personal liability insurance.
5. Siapa yang Paling Rugi Jika Tidak Ada Asuransi?
Tanpa asuransi:
-
❌ Pemilik rugi bangunan
-
❌ Penyewa rugi harta benda
-
❌ Konflik berkepanjangan
-
❌ Hubungan rusak
Padahal, premi asuransi jauh lebih kecil dibanding biaya perbaikan akibat kebakaran.
6. Kesimpulan
✔ Tanggung jawab kebakaran rumah sewa tergantung penyebabnya
✔ Kelalaian penyewa → penyewa bertanggung jawab
✔ Kerusakan bangunan → pemilik bertanggung jawab
✔ Perjanjian sewa sangat menentukan
✔ Asuransi adalah solusi paling aman untuk kedua pihak
👉 Pemilik dan penyewa sama-sama perlu proteksi, bukan saling menyalahkan setelah kejadian.
Artikel Lainnya